Bos Gayus: Vonis Melegitimasi Rekayasa
Ia berdalih, hakim telah melegitimasi rekayasa kasus yang menjeratnya dengan memvonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta.
"Malam ini saya dapat jawaban atas pertanyaan saya selama ini. Masih adakah kebenaran dan keadilan di negeri ini? Jawabannya nyaris tidak ada. Hukum ternyata dapat digunakan pihak-pihak tertentu. Hukum dapat melegitimasi rekayasa kasus," ucap Maruli kepada majelis hakim setelah mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011) malam.
Pernyataan itu dikatakan Maruli saat dimintai tanggapan hakim apakah ia menerima, banding, atau pikir-pikir atas vonis. Maruli mengatakan, putusan hakim itu dapat memidanakan semua produk administrasi perpajakan yang dikeluarkan pegawai pajak di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar